Pemkab Kutim

Disnakertrans Kutim Siapkan Perbup Ketenagakerjaan untuk Perkuat Regulasi Perekrutan Tenaga Kerja

Loading

Sangatta, Citizens.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan memperkuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan. Perbup ini akan mengatur tentang regulasi dalam merekrut hingga memperkerjakan karyawan, dengan target 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja luar daerah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim Sudirman Latif mengatakan, Perbup ini menargetkan selesai pada akhir tahun 2023 ini.

“Saat ini sedang dibahas,” kata Sudirman, Selasa (3/10/2023).

Sudirman menjelaskan, ada tiga poin penting yang menjadi fokus pembahasan Perbup Ketenagakerjaan, yaitu pendidikan dan penyiapan SDM, pola rekrutmen karyawan oleh perusahaan, dan hubungan industrial.

“Kami ingin memastikan bahwa tenaga kerja lokal memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan oleh perusahaan, serta perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam proses rekrutmen,” kata Sudirman.

Sudirman menambahkan, Perbup Ketenagakerjaan ini juga diharapkan dapat membangun pola hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan karyawan, serta melindungi hak-hak pekerja.

“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dan perusahaan dapat menjalankan aktivitasnya dengan baik,” kata Sudirman.

Perbup Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, terutama tenaga kerja lokal dan perusahaan. Tenaga kerja lokal akan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk bekerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kutim, sementara perusahaan akan memiliki tenaga kerja yang berkualitas dan kompeten.(E1/Adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button