Sistem Proteksi Kebakaran Menuntut Pemenuhan Sarana dan Prasarana Yang Sesuai Dengan Standar

![]()
Sangatta, Citizens.co.id – Dalam Sidang Paripurna ke-25 yang dilaksanakan DPRD Kutai Timur, Pemerintah Kutim melalui Bupati Ardiansyah Sulaiman yang diwakilkan oleh Poniso Suryo Renggono, memaparkan Tanggapan Pemerintah Kutim terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Ketertiban Umum.
Diketahui hadir pula dalam sidang tersebut Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos, Wakil Ketua DPRD Kutim, para anggota DPRD Kabupaten Kota Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kutai Timur, staf ahli dan staf khusus Kabupaten Kutai Timur, para kepala dinas, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Kutai Timur, para tokoh agama, para tokoh masyarakat, para insan pers, baik media cetak maupun elektronik, sampai organisasi sosial kemasyarakatan.
Pada kesempatan tersebut, Poniso mengatakan, “Atas nama pemerintah daerah,
saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya pada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kota Timur, yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya pada hadirin sidang.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur telah menyampaikan nota penjelasan kedua Raperda itu pada Paripurna ke 21 dan diberi tanggapan pada Paripurna ke 22 oleh 7 Fraksi DPRD Kutim.
Dalam Sidang Paripurna ke-25 tersebut, pemerintah juga menghaturkan terimakasih pada DPRD yang telah menindaklanjuti permohonan tersebut. “Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih atas segala perhatian Ketua, Wakil Ketua, dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur yang telah menindaklanjuti permohonan kami tersebut,” tuturnya.
Menanggapi pandangan umum fraksi kebangkitan Indonesia Raya, Poniso menyampaikan apresiasi terhadap dukungan yang dinyatakannya. Pemerintah mengapresiasi fraksi Kebangkitan Indonesia Raya yang mendukung rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggungan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta peraturan daerah tentang ketertiban umum.
“Terkait perlunya sistem proteksi kebakaran, di dalam peraturan daerah ini akan dimuat manajemen proteksi bahaya kebakaran dan penyelamatan serta peran masyarakat dan dunia usaha serta pemenuhan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar,” pungkasnya.
Pemerintah menyatakan bahwa pihaknya sepakat dengan tanggapan fraksi Kebangkitan Indonesia Raya bahwa dalam mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
memelihara peran serta pihak-pihak terkait.







