AdvertorialDPRD Kutai Timur

Basti Sangga Langi: Mencabut Undang-undang Bukan Kewenangan DPRD

Loading

Sangatta, Citizens.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur Komisi A, Basti Sangga Langi menyampaikan komentarnya terkait kondisi terkini dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur saat ditemui pada agenda peringatan May Day atau Hari Buruh kemarin.

Dalam meriahnya acara ini, turut dihadiri pula oleh pemimpin dan tokoh-tokoh penting di Kutai Timur, yakni Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wabup Kutim Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Joni, Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, Kepala Distransnaker Kutim Roma Malau, hingga jajaran ketua dari Serikat Pekerja mulai dari KSPI, SPSI, SPN, SBSI dan Hukatan.

Basti menyampaikan pada tim media bahwa saat ini sedang dilakukan hearing atau agenda dengar pendapat. Dalam agenda hearing tersebut, para pekerja dipersilakan menyampaikan apa saja yang menjadi tuntutan mereka pada pihak-pihak terkait.

“Sekarang ini hearing, hearing mereka ini menyampaikan apa yang menjadi tuntutan itu dan memberikan petisi bahwa inilah yang kami inginkan,” ujarnya.

Namun ia menegaskan, jika sampai pada ranah mencabut undang-undang, hal itu tidak termasuk dalam wewenang DPRD, melainkan DPR RI. Kendati demikian, ia tetap mempersilakan para peserta aksi menyampaikannya yang kemudian akan di tandatangani oleh pemerintah atau Pak Bupati.

“Untuk mencabut undang-undang itu kan bukan kewenangan kita. Iya, kewenangannya DPR RI. Silahkan. Nah, kalau kita mau membuat petisi ya silahkan aja. Nanti pemerintah, Pak Bupati, Tandatangan atau Bapak DPR RI,” pungkasnya.

Terkait meriahnya acara peringatan Hari Buruh ini, Basti Menyampaikan bahwa sebenarnya konsep ini sudah ada sejak dulu, dan memang tujuannya untuk memberi hiburan pada para pekerja yang lelah pada kesehariannya di dunia pekerjaan.

“Konsep ini sebenarnya sudah dari dulu. Saya pencetus pertama namanya May Day melakukan yang seperti ini. Ya seharusnya biasanya waktu 2011 saya adakan itu seperti lautan manusia hadir, tapi acaranya malam,” tandasnya.ADV

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button