Agusriansyah Harap Ranperda Yang Diajukan Pemerintah Segera Ditindaklanjuti Menjadi Perda

![]()
Sangatta, Citizens.co.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur baru saja selesai menggelar Sidang Paripurna yang membahas 2 ranperda yang diusulkan untuk dibahas oleh pemerintah daerah DPRD Kabupaten Kutai Timur.
Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi D DPRD Kutim, ditemui dalam kesempatan wawancara seusai Sidang Paripurna tersebut mengomentari tentang Peraturan Daerah yang menjadi fokus pembahasan pada sidang tersebut.
Agusriansyah menyampaikan bahwa apa yang menjadi usulan pada pembahasan Sidang Paripurna tersebut merupakan sesuatu yang positif dan harapannya dapat segera ditindaklanjuti agar menjadi sebuah Perda ataupun Perbup.
“Jadi apa yang sudah disarankan beliau tentunya positif ya, bahwa apa-apa yang sudah memang kita bentuk dalam Perda memang seyogyanya kalau bisa ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah atau dalam bentuk Peraturan Bupati,” ujarnya.
Agusriansyah juga menyampaikan bahwa yang terpenting dari adanya peraturan daerah adalah tentang baimana pelaksanaan Perda tersebut untuk kemudian direalisasikan.
“Selain daripada tentunya ditindaklanjuti dalam peraturan Bupati, tentu yang paling utama adalah bagaimana memang pelaksanaan daripada peraturan daerah yang sudah ada itu untuk direalisasikan,” katanya.
Agusriansyah juga menekankan bahwa tak jadi soal terkait peraturan yang dicabut atau tidak, yang penting sekarang adalah bagaimana peraturan tersebut dijalankan.
“Adapun terkait soal misalnya di cabut atau tidak saya rasa malah itu tidak perlu, memang yang harus dilakukan adalah bagaimana (peraturan tersebut) dijalankan,” tuturnya.
Hal tersebut karena ia meyakini bahwa peraturan daerah dirancang dan diimplementasikan tentu dengan tujuan dalam orientasi menyelesaikan persoalan-persoalan publik.
“Karena Perda itu dibuat tentunya punya tujuan, punya orientasi bagaimana menyelesaikan persoalan-persoalan publik,” pungkasnya.ADV







