Tentang Pembatasan Tenaga Kerja Dengan KTP Luar Kutim, Joni: Itu Sudah Jelas Aturannya

![]()
Sangatta, Citizens.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni menyampaikan komentarnya terkait kondisi terkini dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur saat ditemui pada agenda peringatan May Day atau Hari Buruh kemarin.
Dalam meriahnya acara ini, turut dihadiri pula oleh pemimpin dan tokoh-tokoh penting di Kutai Timur, yakni Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wabup Kutim Kasmidi Bulang, Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, Kepala Distransnaker Kutim Roma Malau, hingga jajaran ketua dari Serikat Pekerja mulai dari KSPI, SPSI, SPN, SBSI dan Hukatan.
Joni juga mengatakan bahwa para pekerja yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan-tuntutan mereka sebagian besar sudah terrealisasi. Salah satunya adalah tuntutan untuk dibatasinya jumlah pekerja yang direkrut perusahaan dari luar Kutim.
Joni juga menanggapi terkait adanya isu dimana terdapat ribuan tenaga kerja yang ber-KTP luar Kutim yang kini turut bekerja di perusahaan-perusahaan Kutim, ia berharap agar pekerja lokal itu sendiri dapat membantu melaporkan hal tersebut pada dinas terkait.
“Terus yang lain lagi tadi. Apa tenaga kerja yang masih banyak juga yang gak melewati perusahaan itu kan. dari 14 ribu sampai berapa puluh ribu tadi kan, artinya itu dapat lah. Cuma saya menyampaikan juga nih ya, mungkin bisa teman-teman buruh untuk men-sweeping perusahaan-perusahaan,” ujarnya.
Kendati hal tersebut memang sudah tertuang dan diatur dalam Peraturan Bupati (perbub) Kutim dan Peraturan Daerah (perda) Kutim, maka perusahaan yang mempekerjakan orang dari luar Kutim selama lebih dari setahun, wajib menguruskan KTP-nya menjadi warga Kutai Timur.
“Karena ada perda kami itu, tenaga kerja dari luar yang bekerja di Kutai Timur selama setahun, itu perusahaan setempat wajib menguruskan KTP Kutai Timur,” tandasnya.
Hal itu juga dilihat oleh Joni sebagai peluang untuk meningkatkan PAD Kabupaten Kutai Timur. “Artinya bagaimana? Kalau itu bisa kita laksanakan, otomatis ada income untuk Kutai Timur juga. PAD-nya,” tuturnya.
“Nah ini perda ini sudah lama berjalan nih, kita berharap juga nanti teman-teman buruh bisa untuk mengawasi ini, ke perusahaan-perusahaan. Itu sudah jelas aturannya tuh,” tegas Joni.ADV







