Kriminal

Serius Tangani Illegal Logging, Polres Kutim Amankan Ratusan Kayu Ulin Illegal

Loading

KUTAI TIMUR – Pemberantasan Illegal Logging di Kabupaten Kutai Timur terus diintensifkan oleh Polres Kutim. Hal tersebut nampak dengan kembali berhasilnya unit II Tipidter Satreskrim Polres Kutim mengungkap adanya peredaran kayu ulin ilegal sebanyak 224 buah dengan ukuran 6x15x2 cm.

Penangkapan yang dilakukan di Jalan Poros Sangatta-Bengalon tepatnya KM 16, pada 13 Februari 2023 kemarin tersebut terungkap dalam press release yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara, didampingi oleh Kanit Tipidter, Ipda Rizky Alief, dan Kasubsi Penmas Polres Kutim, Aipda Wahyu Winarko.

Dalam press release tersebut diketahui selain 2 unit mobil Grand Max, 3 Kubik kayu ulin dan 2 tersangka yang mana 1 diantaranya masih dibawah umur juga turut diamankan.

“Kayu tersebut didapat dari Kecamatan Batu Ampar. Mereka beli seharga 2,5 juta rupiah dari pembalak liar dan rencananya akan dijual lagi dengan harga 3,5 juta rupiah di Sangatta,” ucap Kasatreskrim, Iptu Jata, mewakili Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono, Rabu (15/02/2023).

Kasatreskrim juga menyebutkan bahwa para pelaku selain yang masuk kategori dibawah umur akan diancam dengan pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat 1 huruf A UURI Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

Selain itu, dirinya juga menghimbau agar masyarakat turut aktif melaporkan apabila menemukan adanya dugaan kayu ilegal yang beredar di wilayah tempat tinggalnya.

“Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara dan denda maksimal 2,5 milyar. Kami harap warga kooperatif melaporkan bila menemukan adanya tindakan illegal logging, kami akan berantas. Kami juga akan dalami terkait pendistribusian kayu ulin ilegal di wilayah Sangatta,” tutupnya.(Q)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button