AdvertorialDPRD Kutai Timur

Agusriansyah Akan Konsultasi Ke Kemenkumham Untuk Analisa Perda Ketertiban Umum

Loading

Sangatta, Citizens.co.id – Anggota Komisi D DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan mengemukakan pandangannya tentang Ranperda yang baru saja dibahas dan dilakukan penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kutim atas peraturan tentang Pengelolaan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan juga terkait persoalan Ketertiban Umum.

Agusriansyah mengatakan bahwa tentunya Ranperda tersebut merupakan sesuatu yang positif dan dirinya menegaskan bahwa ia siap untuk turut serta menegakkan Perda tersebut bersama para SKPD atau OPD terkait.

Dikatakan pula oleh Agusriansyah bahwa untuk 2 Ranperda 2024 yang adalah terusan dari pembahasan tahun 2023 yang akan dituntaskan pihaknya adalah terkait Pangarusutamaan Gender dan HIV.

“Jadi untuk 2024 lanjutan dari 2023 ada yang kita mau selesaikan dua ranperda terkait soal Pangarusutamaan gender, termasuk HIV,” katanya.

Ia melajutkan, “Kalau yang Propem Perda baru ya ini, penanggulangan bahaya kebakaran dan ketertiban umum,” paparnya.

Agusriansyah menyampailan bahwa dari puluhan Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah dan juga dari inisiatif DPRD, ada sekitar 19 dari sisi pemerintah dan juga terdapat sekitar 9 dari sisi DPRD yang terpilih.

“Kalau yang masuk di Propem Perda kurang lebih 19 yang dari pemerintah dan kurang lebih 9 yang dari inisiatif DPRD,” terangnya

Ia menekankan bahwa Ranperda yang diajukan tersebut telah melewati proses verifikasi dan tentu semuanya mengandung keterdesakannya masing-masing.

Terkait seberapa mendesaknya Perda ketertiban umum, Agusriansyah menjelaskan, “Kita belum analisis naskah akademiknya karena memang pansusnya belum (dibentuk) nanti disana terlihat yang menjadi nomenklatur dan considerannya, yaitu undang-undang rujukannya peraturan pemerintah rujukannya kan kita analisis,” terangnya.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi dengan pihak Kemenkumham untuk melakukan analisa lebih dalam terhadap Perda Ketertiban Umum.

“Makanya dinamikanya tetap dibangun, termasuk fleksibilitas konsideran bisa ditambah, termasuk konsultasi dengan kementerian Menkumham yang perwakilan yang ada di provinsi itu kan, konsultasi dulu,” pungkasnya.ADV

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button