Fraksi Demokrat Minta Perda Menjadi Dasar Cegah Dan Antisipasi Bahaya Kebakaran

![]()
Sangatta, Citizens.co.id – Pemda Kutai Timur (Kutim) menggelar sidang paripurna ke 25 DPRD Kutim pada tanggal 15 Mei 2024, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang pada kesempatan ini diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono menyampaikan tanggapannya atas pandangan umum yang disampaikan ke-7 fraksi DPRD Kutim.
Dalam sidang tersebut disampaikan pandangan umum para fraksi terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Ketertiban Umum, yang mana telah disetujui dan didukung sebagian besar oleh fraksi-fraksi DPRD Kutim
Dalam kesempatan tersebut Poniso mengemukakan rasa terima kasih dan penghargaannya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal penyelenggaraan pembangunan daerah Kabupaten Kutim.
Poniso mengatakan, “Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih atas segala perhatian Ketua, Wakil Ketua, dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur yang telah menindaklanjuti permohonan kami tersebut,” ujarnya.
Selain Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos, Wakil Ketua DPRD Kutim dan para anggota DPRD Kabupaten Kota Timur, Sidang Paripurna ke-25 tersebut juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kutai Timur, staf ahli dan staf khusus Kabupaten Kutai Timur, para kepala dinas, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Kutai Timur, para tokoh agama, para tokoh masyarakat, para insan pers, baik media cetak maupun elektronik, serta organisasi sosial kemasyarakatan.
Lebih lanjut Poniso memaparkan tanggapannya pada ketujuh pandangan fraksi DPRD Kabupaten Kutai Timur Dalam menyikapi dua Rancangan Perda yang diajukan dari pemerintah Kabupaten kepada pemerintah daerah.
Disisi lain, Poniso menyatakan tanggapan pihaknya terhadap pandangan umum fraksi partai Demokrat, “Kami menyampaikan apresiasi terhadap pemandangan umum fraksi Partai Demokrat yang meminta peraturan daerah ini dapat dijadikan dasar untuk mencegah dan mengantisipasi bahaya kebakaran,” tuturnya.
Poniso menyampaikan bahwa dalam rancangan peraturan daerah ini akan memuat rencana untuk sistem proteksi kebakaran dan penyelamatan yang didalamnya memuat tentang rencana sistem pencegahan bahaya kebakaran, rencana sistem penanggulangan bahaya kebakaran, serta rencana penyelamatan sehingga di hadapan penemulangan bahaya kebakaran dapat dilakukan secara komprehensif.
“Pemerintah juga sepakat dengan fraksi Partai Demokrat yang menyatakan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketetraman perlu konsistensi semua pihak,” pungkasnya.ADV








