AdvertorialDPRD Kutai Timur

Agusriansyah Sebut Akan Kaji Substansi Terkait Perda Ketertiban Umum

Loading

Sangatta, Citizens.co.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dalam upayanya meningkatkan kualitas layanan dan pemenuhan atas hak asasi masyarakat dalam berkehidupan yang aman, nyaman dan sejahtera, saat ini telah merancang 2 Ranperda baru yang memuat tentang pengelolaan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta tentang ketertiban umum.

Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi D erdanya dan dari Propem Perda baru 2024 ini yang memang baru 2 ranperda yang nota penjelasannya disampaikan pemerintah ini, yang hari ini kita lakukan pemandangan umum dari fraksi-fraksi,” tuturnya.

Ia melanjutkan, “Jadi untuk 2024 lanjutan dari 2023 ada yang kita mau selesaikan dua ranperda terkait soal Pangarusutamaan gender, termasuk HIV,” tambahnya.

Agusriansyah menyampaikan bahwa Propem Perda yang diajukan oleh pemerintah berjumlah total 19 dan juga ada 9 yang berasal dari inisiatif DPRD. “Kalau yang masuk di perkom perda kurang lebih 19 yang dari pemerintah dan kurang lebih 9 yang dari inisiatif DPRD,” bebernya.

Agusriansyah juga menerangkan bahwa semua dari Perda yang diajukan telah melalui proses verifikasi. Oleh sebab itu, semua Perda tersebut dinilai urgent, lantaran memang sebelumnya Perda yang diajukan oleh pemerintah dapat mencapai 30 sampai 40 Perda.

“Saya rasa itu sudah melalui sebuah verifikasi jadi itu dianggap urgent semua sudah, karena sebelumnya misalnya dari pemerintah bisa sampai ada 30-40,” pungkasnya.

Terkait Rancangan peraturan daerah yang baru saja dibahas tentang ketertiban umum Agusriansyah mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan analisis terhadap naskah akademiknya.

“Kita belum analisis naskah akademiknya karena memang pansusnya belum (dibentuk) nanti disana terlihat yang menjadi nomenklatur dan considerannya, yaitu undang-undang rujukannya peraturan pemerintah rujukannya kan kita analisis,” bebernya.

Ia juga menuturkan kepada tim media bahwa setelah melakukan analisis naskah akademik ia akan mencari tahu apakah nanti disepakati bahwa rujukan tersebut terhubung secara komprehensif Ranperda tersebut murni terkait ketertiban umum

“Apakah ini akan nanti disepakati bahwa rujukan itu terkait secara komprehensif, seperti misalnya omnibus law bagian daripada yang harus ditertibkan di dalamnya ataukah ini murni ketertiban publik yang terkait soal dalam interaksi kehidupan,” katanya.

Lebih lanjut mencontohkan bahwa setiap bidang telah memiliki Perdanya masing-masing. “Karena kalau bicara mengatur pariwisata ada sendiri perdanya, mengatur soal inikan, ini kita akan lihat nanti yang menjadi rujukan regulasi konsoderannya itu adalah substansinya dari mana,” pungkasnya.ADV

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button