AdvertorialDPRD Kutai Timur

Pandangan Umum Fraksi Golongan Karya Terhadap 2 Perda Yang Diajukan Oleh Pemerintah Kabupaten Kutim

Loading

Sangatta, Citizens.co.id – Dalam Sidang Paripurna ke-25 DPRD Kutim yang diselenggarakan tanggal 15 Mei 2024 lalu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, memaparkan Tanggapan Pemerintah Kutim terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Ketertiban Umum, mewakili Bupati Kutim, Ardianysah Sulaiman.

Turut pula hadir dalam sidang paripurna tersebut Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos, Wakil Ketua DPRD Kutim, para anggota DPRD Kabupaten Kota Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kutai Timur, staf ahli dan staf khusus Kabupaten Kutai Timur, para kepala dinas, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Kutai Timur, para tokoh agama, para tokoh masyarakat, para insan pers, baik media cetak maupun elektronik, sampai organisasi sosial kemasyarakatan.

Dalam pernyataannya Poniso menyampaikan ucapan terima kasihnya atas nama pemerintah daerah dan juga menyatakan penghargaannya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kutim yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutim.

Poniso mengucapkan, “Semoga acara yang dilaksanakan pada hari ini, selalu diberikan kelancaran, senantiasa dalam naungan Ridha Allah SWT. Amin Ya Rabbul Alamin,” ujarnya.

Pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur
telah menyampaikan makna penjelasan rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan bencana, penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan, serta permohonan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat kepada Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kutai Timur.

Segala saran, masukan, dan pandangan kritis yang disampaikan oleh tiap-tiap fraksi dalam pemandangan umum tersebut merupakan masukan yang sangat berarti, serta referensi yang sangat berharga bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, dalam upaya membentukkan produk hukum daerah yang berkeadilan, berkemanfaatan, dan mempunyai kepastian hukum bagi masyarakat.

Lebih lanjut, poniso menanggapi pandangan umum fraksi partai Golongan Karya dan ia menyampaikan terima kasih atas dukungan dan apresiasi dari fraksi partai Golongan Karya terhadap dua rancangan Perda dari Pemerintah Daerah

Ia menerangkan, “Kami sependapat dengan pandangan umum fraksi Golongan Karya bahwa sosialisasi dan edukasi terhadap pencegahan bahaya kebakaran harus dilaksanakan tidak hanya di kota kebupatan tetapi juga sampai ke kecamatan dan desa,” tuturnya.ADV

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button