Sebagian Besar Tuntutan Buruh Sudah Disetujui dan Berbentuk Perda dan perbub

![]()
Sangatta, Citizens.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni menyampaikan komentarnya terkait kondisi terkini dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur saat ditemui pada agenda peringatan May Day atau Hari Buruh kemarin.
Dalam meriahnya acara ini, turut dihadiri pula oleh pemimpin dan tokoh-tokoh penting di Kutai Timur, yakni Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wabup Kutim Kasmidi Bulang, Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, Kepala Distransnaker Kutim Roma Malau, hingga jajaran ketua dari Serikat Pekerja mulai dari KSPI, SPSI, SPN, SBSI dan Hukatan.
Joni juga mengatakan bahwa para pekerja yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan-tuntutan mereka sebagian besar sudah terrealisasi.
“Ada pun hal-hal atau tuntutan-tuntutan dari buruh sebagian besar sudah terrealisasi khususnya yang menyangkut di Kutai Timur. Sudah terrealisasi khususnya yang menyangkut di Kutai Timur,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung soal kebijakan pemerintah tentang peraturan 80-20 yang juga sudah disetujui dan sudah berbentuk perbub.
“Yang pertama tadi ada beberapa kebijakan-kebijakan dari pemerintah, contohnya recruitment tenaga kerja, itu saya dengar tadi ada 80-20 sudah disetujui, karena itu berbentuk perbub,” pungkasnya.
“Terus tenaga-tenaga kerja tadi yang disampaikan Bupati, itu termasuk tuntutan dari buruh juga sudah disetujui. Alhamdulillah dari beberapa tuntutan itu kelihatannya sudah banyak yang direalisasikan sama pemerintah,” lanjutnya.
Joni juga mengungkapkan rasa syukurnya terkait banyaknya tuntutan dari para buruh yang ternyata sudah direalisasikan.
“Mungkin yang berhubungan dengan Kutai Timur, insya Allah pemerintah Kutai Timur sebagian besar sudah direalisasikan,” tandasnya.
“Tinggal yang secara nasional ini saja lagi mungkin nanti. Tuntutan buruh itu yang mungkin hasil ini nanti dari dinas terkait nanti melaporkan ke pusat yang berhubungan nasional ya,” sambungnya.ADV







