Agusriansyah Sebut Sosialisasi Perda Tak Membutuhkan Jadwal Khusus

![]()
Sangatta, Citizens.co.id – Anggota Komisi D DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan dalam rangka melanjutkan karir politiknya ke jenjang dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Kalimantan Timur mengatakan bahwa ia akan membawa tiga misi di dalam pengabdiannya.
Di dalam misi yang ia pegang sebagai tagline-nya Ia menjelaskan bahwa ketiga misi itu adalah misi persaudaraan, misi kemanusiaan, dan misi integritas.
Lebih lanjut, terkait adanya anggapan bahwa terjadi kerenggangan komunikasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah, Agusriansyah dengan tegas menepis anggapan tersebut.
Menurutnya hal tersebut hanyalah pandangan personal dan bukanlah tentang mekanisme ataupun sistem di dalam pemerintahan yang perlu dipikirkan secara serius. Iya menuturkan bahwa dalam sistem pemerintahan alurnya sudah jelas dan seharusnya tidak ada hambatan yang berarti.
“Saya rasa itu kan pandangan personal. Saya rasa kalau secara umum mereka pasti sudah mengatur hubungan antara pusat dengan daerah, hubungan provinsi dengan Kabupaten, bicara mekanisme pembangunan juga sudah diatur,” tandasnya.
Ia melanjutkan, “Saya rasa alurnya sudah jelas, harusnya tidak ada hambatan. Kalaupun ada pendapat sebelumnya mengatakan ada hambatan itu mungkin bisa saja adalah masalah personal bukan mekanisme atau sebuah sistem dalam pemerintahan,” katanya.
Disisi lain, terkait peraturan daerah yang diterbitkan oleh pemerintah dan dirinya selaku ketua bapak Perda Ia menyampaikan bahwa Perda yang diputuskan untuk melalui proses sosialisasi dan juga pengesahan namun tidak perlu ada jadwal khusus dalam melakukan sosialisasi suatu Peraturan Daerah.
“Biasa saja, itu membuat satu kebijakan variatif. Kalau bicara dulu-dulu kita mensosialisasikan yang sudah disahkan. Dan itu kan tidak perlu dijadwalkan sedemikian rupa kalau mensosialisasikan sesuatu yang sudah di Perda-kan,” pungkasnya.
Agusriansyah menegaskan bahwa dimanapun dan kapanpun situasinya keputusan untuk melakukan sosialisasi peraturan daerah seperti kunjungan ke desa-desa ataupun ketika ada komunikasi terkait pendidikan maka saat itulah dia akan menyampaikan terkait Perda yang telah disahkan.ADV








