Pemkab Kutim

Pemkab Kutim Selidiki Klaim Ganti Rugi Lahan Jalan Kenyamukan

Loading

Sangatta, Citizens.co.id – Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menggali informasi dan meminta keterangan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) soal proyek pembangunan jalan di Kenyamukan pada tahun 2013-2014 silam.

Kepala Dinas Pertanahan Kutim Simon Silombe mengatakan, berdasarkan keterangan yang ia dapat dari Dinas PUPR bahwa proyek tersebut bukan untuk pembangunan jalan baru. Melainkan peningkatan jalan berupa pengecoran. Namun, sesuai keterangan dari dua kelompok tani yang mengklaim bahwa lahan mereka dipakai Pemkab untuk pembangunan jalan.

“Jadi, informasi yang kami dapat dari DPUPR itu menyebut, kalau proyek itu bukan pembangunan jalan baru. Tetapi peningkatan jalan berupa pengecoran,” kata dia.

Menurut Simon, pada proses pembangunan jalan di Kenyamukan, di sana itu sebenarnya sudah ada jalan dan dilanjutkan dengan peningkatan. Tahapannya, dimulai penimbunan, pengerasan lalu masuk pada tahap pengecoran. Proyek itu dilakukan secara multiyears yakni di tahun 2013 hingga 2014.

“Pembangunan jalan yang sudah ada ditingkatkan. Jalan tanah kita masuk ada peningkatan. Tahapannya, penimbunan pengerasan lalu masuk pengecoran,” ucapnya.

Simon berharap masalah ini bisa segera teratasi dan solusi paling terakhir untuk menentukan apakah klaim itu bisa dicairkan atau tidak menunggu keputusan dari pengadilan.

Dua kelompok tani yang mengklaim bahwa lahan mereka dipakai Pemkab untuk pembangunan jalan tersebut adalah Kelompok Tani Karya Tani dan Kelompok Tani Karya Insani. Mereka mengklaim bahwa Pemkab belum membayar ganti rugi atas lahan mereka yang digunakan untuk pembangunan jalan.(Adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button