Siang Geah: Kampung Sidrap Siap Jadi Desa Persiapan Berdasarkan UU 1999

![]()
Sangatta, Citizens.co.id – Anggota Komisi A DPRD Kutai Timur, Siang Geah, menegaskan bahwa langkah menjadikan Kampung Sidrap sebagai desa persiapan sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten yang telah ada sejak tahun 1999. Pernyataan ini disampaikan dalam menanggapi berbagai pandangan terkait legalitas dan kelayakan Kampung Sidrap untuk diangkat statusnya.
Siang Geah menyatakan bahwa Undang-Undang yang menjadi dasar pembentukan kabupaten merupakan pedoman yang harus dipegang teguh.
“Kemudian secara hukum UU tentang pembentukan kabupaten kan sudah ada. Kalau pihak yang menggugat, kita batalkan dulu UU-nya tahun 1999 itu. Saya kira itu pedomannya yang harus kita pegang,” tegas Siang Geah.
Menurutnya, jika ada pihak yang meragukan atau menggugat keputusan ini, maka seharusnya merujuk kembali pada dasar hukum yang ada, yaitu UU tahun 1999.
Dengan dasar hukum yang kuat, langkah untuk menjadikan Kampung Sidrap sebagai desa persiapan memiliki legitimasi yang jelas.
Langkah ini, menurut Siang Geah, juga didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kampung Sidrap.
“Dengan status desa persiapan, kita bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dan maksimal kepada warga. Ini sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.ADV








