AdvertorialDPRD Kutai Timur

Pemerintah Kutim Terus Lakukan Penyesuaian Dalam Regulasinya

Loading

Sangatta, Citizens.co.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan pertumbuhan kualitas kehidupan masyarakat yang berkelanjutan terus melakukan penyesuaian dalam regulasi dan peraturannya dari waktu ke waktu.

Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi D DPRD Kutim mengatakan bahwa apa yang telah disampaikan pada rapat paripurna DPRD kota tersebut tentunya positif dan memang sebaiknya ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan daerah ataupun Peraturan Bupati.

Lebih lanjut, selain ditindaklanjuti dalam peraturan Bupati ia mengatakan tentu yang paling utama adalah bagaimana melaksanakan peraturan daerah yang sudah ada untuk direalisasikan.

Agusriansyah meyakini bahwa Perda yang dibuat tentu memiliki tujuan dan orientasi untuk memberikan pemecahan bagi permasalahan-permasalahan masyarakat Kabupaten Kutai Timur.

“Karena Perda itu dibuat tentunya punya tujuan, punya orientasi bagaimana menyelesaikan persoalan-persoalan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sebagaimana diketahui bahwa dalam mengambil sebuah kebijakan dalam sisi legislasi dipastikan kebijakan tersebut telah melalui sebuah analisa yang mendalam dan didasari oleh permasalahan atau persoalan publik.

“Misalnya terkait misalnya persoalan apa yang disampaikan misalnya ketenagakerjaan, ini juga kan berangkat dari persoalan ketenagakerjaan kita,” katanya.

“Nah otomatis Perda ini dibuat juga selalu sudah melalui proses yang sebagaimana aturan mengaturnya,” tambahnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya bersepakat dalam bukti bahwa Perda tersebut telah ditegakkan yang tentunya membersamai SKPD atau opd teknis yang membidangi seperti Satuan Polisi Pamong Praja.

Pemerintah Kutim pun dalam hal pembuatan program dan juga Perda senantiasa melakukan pembaharuan atau update terhadap segala pertimbangan yang diperlukan dalam menyesuaikan perkembangan zaman.

“Ya biasanya kan revisi itu dilakukan bukan karena terkait tidak bisa dilaksanakan atau tidak dijalankan, revisi itu kan biasanya dilakukan manakala ada aturan terbaru daripada Perda tersebut yang mungkin sudah bertentangan dengan aturan-aturan di dalamnya. Atau mungkin adanya aturan update yang perlu ditambahkan dalam sebuah peraturan daerah,” pungkasnya

Agusriansyah mengatakan bahwa apa yang telah disampaikan dalam sidang paripurna tersebut merupakan tentang bagaimana penguatan dalam merealisasikan Perda tersebut bukan dalam rangka adanya sesuatu yang bertentangan dengan aturan baru.

“Alhamdulillah di Kutim kan memang sudah beberapa juga kan kita lakukan revisi atau perbaikan dikarenakan adanya undang-undang baru atau peraturan pemerintah yang baru, misalnya soal pajak, retribusi dan lain-lain, sebelumnya juga kita lakukan revisi,” tandasnya.ADV

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button