AdvertorialDPRD Kutai Timur

Pemerintah Akan Periksa Rujukan Undang-undang Terkait Perda Ketertiban Umum

Loading

Sangatta, Citizens.co.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui gagasan, program dan kebijakannya selalu berupaya memberikan kualitas layanan yang terbaik dalam mensejahterakan masyarakatnya.

Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi D DPRD Kutim mengungkapkan pandangannya tentang Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas di Sidang Paripurna ke-25 DPRD Kutim, terkait Penanggulangan Kebakaran dan Ketertiban Umum dan disampaikan pemandangan umumnya dari fraksi-fraksi.

“Kalau 2024 ini kan memang baru Propem perdanya kan, memang baru Propem perdanya dan dari Propem Perda baru 2024 ini yang memang baru 2 ranperda yang nota penjelasannya disampaikan pemerintah ini, yang hari ini kita lakukan pemandangan umum dari fraksi-fraksi,” paparnya.

Agusriansyah juga menyampaikan bahwa dalam tahun 2024 ini juga akan dilakukan penuntasan pembahasan terkait perancangan peraturan daerah mengenai Pangarusutamaan Gender dan HIV sebagai lanjutan dari tahun 2023 lalu.

“Jadi untuk 2024 lanjutan dari 2023 ada yang kita mau selesaikan dua ranperda terkait soal Pangarusutamaan gender, termasuk HIV. Kalau yang Propem Perda baru ya ini, penanggulangan bahaya kebakaran dan ketertiban umum,” kata Agusriansyah.

Dikatakan juga olehnya bahwa terkait seberapa mendesak Perda mengenai ketertiban umum, pihaknya belum melakukan analisis naskah akademik lantaran kasusnya memang belum dibentuk yang kemudian setelah itu dapat terlihat menjadi nomenklatur dan konsiderannya.

“Kita belum analisis naskah akademiknya karena memang pansusnya belum (dibentuk) nanti disana terlihat yang menjadi nomenklatur dan considerannya, yaitu undang-undang rujukannya peraturan pemerintah rujukannya kan kita analisis,” jelasnya.

Ditambahkan olehnya bahwa setelah dilakukan analisis tersebut maka nantinya akan diketahui Apakah Perda tersebut terkait sejarah komprehensif ataupun murni tentang persoalan interaksi kehidupan bermasyarakat.

“Apakah ini akan nanti disepakati bahwa rujukan itu terkait secara komprehensif, seperti misalnya omnibus law bagian daripada yang harus ditertibkan di dalamnya ataukah ini murni ketertiban publik yang terkait soal dalam interaksi kehidupan,” tandasnya.ADV

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button