Pemerintah Akan Analisa Arah Dari Perda Ketertiban Umum

![]()
Sangatta, Citizens.co.id – Anggota Komisi D DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan menyampaikan kepada tim pewarta setelah selesai digelarnya Sidang Paripurna ke-25 DPRD yang mebyimak pemandangan umum dari Fraksi-fraksi mengenai dua Ranperda terkait Pengelolaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran serta terkait Ketertiban Umum.
Ia menjelaskan bahwa total terdapat kurang-lebih 19 Ranperda yang berasal dari pemerintah dan juga kurang lebih 9 yang berasal dari inisiatif DPRD.
“Kalau yang masuk di Propem Perda kurang lebih 19 yang dari pemerintah dan kurang lebih 9 yang dari inisiatif DPRD,” ujarnya.
Disampaikan pula oleh Agusriansyah bahwa tahun 2024 ini pun ia akan menyelesaikan 2 Ranperda sebagai lanjutan dari pembahasan tahun 2023 lalu terkait Pangarusutamaan Gender dan HIV.
Agusriansyah pun menuturkan bahwa semua Perda tersebut telah melewati tahap verifikasi dan memiliki keterdesakan atau urgensinya masing-masing.
“Saya rasa itu sudah melalui sebuah verifikasi jadi itu dianggap urgent semua sudah, karena sebelumnya misalnya dari pemerintah bisa sampai ada 30-40,” paparnya.
Diungkapkan juga olehnya bahwa pihaknya belum melakukan analisis naskah akademik terkait Rancangan peraturan daerah tersebut karena memang belum dibentuk pansus yang nantinya akan terlihat apa yang menjadi nomenklatur dan konsiderannya atau undang-undang yang menjadi rujukan peraturan tersebut untuk dianalisis.
“Apakah ini akan nanti disepakati bahwa rujukan itu terkait secara komprehensif, seperti misalnya omnibus law bagian daripada yang harus ditertibkan di dalamnya ataukah ini murni ketertiban publik yang terkait soal dalam interaksi kehidupan,” tandasnya.
Iya juga mencontohkan bahwa jika berbicara tentang pariwisata maka akan ada perdanya tersendiri. Untuk itu terkait persoalan perancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum akan segera ditinjau dari mana substansi yang menjadi rujukan kebijakan tersebut.
Ditambahkan pula olehnya bahwa pihaknya akan melihat ketertiban umum yang dimaksud tersebut secara spesifik akan membahas tentang bidang yang seperti apa.
“Nah, nanti kita lihat yang ketertiban yang mau dimaksud ini ketertiban yang di mana. Karena kalau bicara pasar pasti sudah ada regulasinya, makanya kita mau lihat kalau parkir pasti ada perda parkir, dan sebagainya kan kayak gitu,” pungkasnya.ADV








