Pemerintah Akan Lakukan Analisis Naskah Akademik dan Undang-undang Rujukan Perda Ketertiban Umum

![]()
Sangatta, Citizens.co.id – Anggota Komisi D DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan dalam sebuah momen wawancara usai dilaksanakannya Sidang Paripurna ke 25 mengemukakan bahwa pada tahun 2024 ini diketahui bahwa baru 2 Ranperda yang diajukan oleh pemerintah yang telah disampaikan nota penjelasannya dan telah disimak pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kutim.
Agusriansyah menyampaikan bahwa apa yang menjadi usulan pada pembahasan Sidang Paripurna tersebut merupakan sesuatu yang positif Dan harapannya dapat segera ditindaklanjuti agar menjadi sebuah Perda ataupun Perbup.
“Jadi apa yang sudah disarankan beliau tentunya positif ya, bahwa apa-apa yang sudah memang kita bentuk dalam Perda memang seyogyanya kalau bisa ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah atau dalam bentuk Peraturan Bupati,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tahun 2024 ini pemerintah baru mengajukan 2 orang Perda yang baru saja dilakukan pemandangan umum dari fraksi-fraksi pada Sidang Paripurna DPRD ke-25 tersebut.
“Kalau 2024 ini kan memang baru Propem perdanya kan, memang baru Propem perdanya dan dari Propem Perda baru 2024 ini yang memang baru 2 ranperda yang nota penjelasannya disampaikan pemerintah ini, yang hari ini kita lakukan pemandangan umum dari fraksi-fraksi,” tuturnya.
Ia juga menyebutkan bahwa untuk tahun 2024 yang merupakan lanjutan dari 2023 pihaknya akan merampungkan dua Rancangan peraturan daerah tentang Pangarusutamaan gender dan juga tentang HIV.
“Jadi untuk 2024 lanjutan dari 2023 ada yang kita mau selesaikan dua ranperda terkait soal Pangarusutamaan gender, termasuk HIV,” tandasnya. “Kalau yang Propem Perda baru ya ini, penanggulangan bahaya kebakaran dan ketertiban umum,” sambungnya.
Ditambahkan olehnya bahwa terkait seberapa mendesak peraturan daerah mengenai ketertiban umum, ia menjelaskan bahwa undang-undang rujukan dan naskah akademiknya saat ini belum dilakukan analisa atas peraturan pemerintah tersebut.
“Kita belum analisis naskah akademiknya karena memang pansusnya belum (dibentuk) nanti disana terlihat yang menjadi nomenklatur dan considerannya, yaitu undang-undang rujukannya peraturan pemerintah rujukannya kan kita analisis,” pungkasnya.ADV








