AdvertorialDPRD Kutai Timur

Rasio Tenaga Kerja Lokal Kutim dan Luar Diatur Dalam Perbup

Loading

Sangatta, Citizens.co.id – Pada momen penyelenggaraan acara memperingati Hari Buruh Sedunia, pemerintah menggagas sebuah agenda bertema “Kerja Bersama Wujudkan Pekerja/Buruh Kompeten”. Acara tersebut berlangsung kondusif dan sangat meriah.

Dalam acara ini, turut dihadiri pula oleh pemimpin dan tokoh-tokoh penting di Kabupaten Kutai Timur, yakni Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wabup Kutim Kasmidi Bulang, Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, Kepala Distransnaker Kutim Roma Malau, hingga jajaran ketua dari Serikat Pekerja mulai dari KSPI, SPSI, SPN, SBSI dan Hukatan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni, yang juga turut hadir ditengah-tengah gemuruhnya acara tersebut, menyampaikan komentarnya kepada wartawan terkait situasi dunia ketenagakerjaan dan agenda dengar aspirasi (hearing) terkini.

Mengenai penyerapan aspirasi dan tuntutan, Joni menyampaikan “Terus tenaga-tenaga kerja tadi yang disampaikan Bupati, itu termasuk tuntutan dari buruh juga sudah disetujui. Alhamdulillah dari beberapa tuntutan itu kelihatannya sudah banyak yang direalisasikan sama pemerintah,” ujarnya.

Joni juga menerangkan jika untuk tuntutan yang bersifat ranah nasional seperti yang berkaitan dengan undang-undang, maka akan dilaporkan dan diteruskan ke pusat.

“Mungkin yang berhubungan dengan Kutai Timur, insya Allah pemerintah Kutai Timur sebagian besar sudah direalisasikan. Tinggal yang secara nasional ini saja lagi mungkin nanti. Tuntutan buruh itu yang mungkin hasil ini nanti dari dinas terkait nanti melaporkan ke pusat yang berhubungan nasional ya,” tandasnya.

“Yang berhubungan untuk Kutai Timur ya harusnya untuk Kutai Timur ini telah dilaksanakan,” sambungnya.

Adapun tuntutan buruh terkait komposisi perekrutan buruh atau pekerja yang berasal dari luar daerah Kutim, dengan rasio 80:20 telah disetujui oleh pemerintah, dan bahkan sudah berbentuk perbub.

“Contohnya tadi ada berapa perda, ada perbub. yang jelas ada sembilan tadi, Salah satunya kan yang saya tahu itu Tuntutan ini dari dulu sebenarnya, minta tenaga kerja lokal itu berbanding 80-20,” pungkasnya.

“Nah karena itu berbentuk perbub alhamdulillah tadi Bupati sudah menyampaikan itu sudah disetujui. untuk tenaga kerja lokal ya berarti berbandingannya dari lokal tuh 80 dari luar 20. Itu sudah ada itu berbentuk perbub,” tuturnya.ADV

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button