Pemerintahan

Dukung Pelaksanan PPKM Darurat, Arfan: Harus Tegas

Loading

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kutim menjalankan kebijakan pemerintah pusat mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021. Wakil Ketua DPRD Kutim berharap aturan itu dapat dijalankan dengan tegas.

Ia menilai ketegasan tersebut perlu dilakukan, mengingat kasus Covid-19 di Kutim masih terbilang tinggi. Untuk itu, sikap tegas pemerintah dapat dilakukan dengan penerapan sanksi terhadap semua pihak yang melanggar demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Sanksi itu tindakannya harus lebih tegas dan jelas. Mulai peringatan tertulis hingga penghentian sementara kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat,” katanya, Jum’at (16/07/2021).

Ia juga meminta seluruh elemen pemerintahan daerah mulai eksekutif, legislatif hingga yudikatif mendukung aturan tersebut. Menurutnya dukungan sangat diperlukan sebagai upaya melaksanakan tugas kemanusiaan secara bersama-sama.

“Jangan khawatir dengan persepsi publik bahwa yang digunakan kekuasaan, yang diterapkan ini adalah tugas kemanusiaan untuk menyelamatkan nyawa manusia dari pandemi Covid-19. DPRD Kutim mengajak semua elemen masyarakat untuk bersatu melawan Covid-19,” tegas Politisi Senior Partai NasDem tersebut.

Dikatakannya, jika tidak ada ketegasan dari Pemerintah Daerah, dikhawatirkan klaster baru akan terus muncul dan semakin banyak warga yang terpapar Covid-19.

“Kondisi seperti ini jangan digunakan untuk pencitraan tapi harus ada tindakan nyata untuk menurunkan angka positif Covid-19, Jumlah tenaga kesehatan juga terbatas. Jika kondisi ini terus terjadi, dikhawatirkan kedepannya masyarakat akan menyalahkan pemerintah karena pelayanan kesehatan kurang maksimal.” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button