Agusriansyah Sebut Pembuatan Perda Dilatarbelakangi Persoalan Publik Yang Ingin Dipecahkan

![]()
Sangatta, Citizens.co.id – Dalam upayanya menghadapi berbagai persoalan dan tantangan pembangunan, pemerintah kabupaten Kutai Timur senantiasa memberikan pelayanan terbaiknya dari waktu ke waktu.
Baru saja pemerintah Kutim menggelar Sidang Paripurna DPRD dalam rangka membahas ranperda terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan ketertiban umum yang dihadiri Ketua beserta seluruh anggota DPRD Kutim.
Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi D DPRD Kutim, dalam kesempatan setelah sidang selesai menyampaikan pandangannya terkait pembahasan Perda tersebut.
“Jadi apa yang sudah disarankan beliau tentunya positif ya bahwa apa-apa yang sudah memang kita bentuk dalam Perda memang seyogyanya kalau bisa ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah atau dalam bentuk Peraturan Bupati,” ujar Agusriansyah.
Agusriansyah menekankan bahwa yang paling penting dalam Perda tersebut tentu pada sisi eksekusinya saat dimana Perda tersebut direalisasikan.
“Selain daripada tentunya ditindaklanjuti dalam peraturan Bupati, tentu yang paling utama adalah bagaimana memang pelaksanaan daripada peraturan daerah yang sudah ada itu untuk direalisasikan,” katanya.
Ia yakin bahwa Perda dirumuskan dan ditetapkan tentu berdasarkan orientasi menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi pada masyarakat.
“Karena Perda itu dibuat tentunya punya tujuan, punya orientasi bagaimana menyelesaikan persoalan-persoalan publik,” tandasnya.
Ia menambahkan bahwa proses perumusan Perda tentu telah melalui sebuah analisis yang mendalam terkait persoalan publik yang dikandungnya.
“Sebagaimana kita ketahui kan bahwa dalam mengambil sebuah kebijakan dalam apakah dari sisi legislasi, pastikan melalui sebuah analisis persoalan publik kan,” tuturnya.
Ia mencontohkan, “Pasti ditemukan, misalnya terkait misalnya persoalan apa yang disampaikan misalnya ketenagakerjaan, ini juga kan berangkat dari persoalan ketenagakerjaan kita,” terangnya.
Ia juga melanjutkan, bahwa Perda tersebut tentu dihasilkan melalui aturan-aturan yang memang berlaku dalam setiap proses perumusannya.
“Nah otomatis Perda ini dibuat juga selalu sudah melalui proses yang sebagaimana aturan mengaturnya,” pungkasnya.ADV








