Pemerintah Gelar Sidang Paripurna, Agusriansyah: Yang Paling Utama Menjalankan Perda

![]()
Sangatta, Citizens.co.id – Dalam rangka menghadapi berbagai masalah dan persoalan yang dihadapi khalayak umum, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus berupaya menggagas berbagai program maupun peraturan untuk menghadirkan solusi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kutai Timur menjadi lebih baik.
Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi D DPRD Kutim menyampaikan pandangannya terkait hasil Sidang Paripurna yang baru saja digelar dan membahas 2 ranperda yang membahas tentang penanganan bahaya kebakaran dan ketertiban umum yang diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Agusriansyah berharap apa yang baru saja disampaikan dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Daerah ataupun dalam bentuk Peraturan Bupati.
“Jadi apa yang sudah disarankan beliau tentunya positif ya bahwa apa-apa yang sudah memang kita bentuk dalam Perda memang seyogyanya kalau bisa ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah atau dalam bentuk Peraturan Bupati,” kata Agusriansyah.
Ditambahkannya, bahwa selain membuat Perda atau perbup, yang lebih penting adalah bagaimana mengimplementasikan peraturan tersebut.
“Selain daripada tentunya ditindaklanjuti dalam peraturan Bupati, tentu yang paling utama adalah bagaimana memang pelaksanaan daripada peraturan daerah yang sudah ada itu untuk direalisasikan,” ujarnya.
Ia juga menekankan kembali, bahwa yang menjadi fokus saat ini adalah bagaimana menjalankan usulan Perda tersebut nantinya sehingga dapat membawa manfaat bagi masyarakat.
“Adapun terkait soal misalnya di cabut atau tidak saya rasa malah itu tidak perlu, memang yang harus dilakukan adalah bagaimana (peraturan tersebut) dijalankan,” tuturnya.
Hal tersebut ia sampaikan lantaran ia percaya bahwa dibentuknya Perda tersebut tentu dengan alasan yang positif dan dimaksudkan untuk menghadirkan solusi bagi permasalahan masyarakat Kutim.
“Karena Perda itu dibuat tentunya punya tujuan, punya orientasi bagaimana menyelesaikan persoalan-persoalan publik,” pungkasnya.ADV







