Cetuskan 6 Sampai 8 Perda Pertahun, Agusriansyah: Kita Bisa Kalkulasikan

![]()
Sangatta, Citizens.co.id – Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi D DPRD Kutim memberi tanggapan mengenai dua Rancangan peraturan daerah atau ranperda yang baru saja dibahas pada sidang paripurna ke 25 DPRD Kutim. Diketahui Perda tersebut berkaitan dengan Pengelolaan dan Penanganan Bahaya Kebakaran dan juga terkait Ketertiban Umum.
Ia mengatakan bahwa dalam merumuskan sebuah kebijakan, pihak pemerintah akan memastikan dengan sebuah analisa persoalan publik. “Sebagaimana kita ketahui kan bahwa dalam mengambil sebuah kebijakan dalam apakah dari sisi legislasi, pastikan melalui sebuah analisis persoalan publik kan,” tuturnya.
Diterangkan olehnya, bahwa pada tahun 2024 ini memang baru 2 Ranperda yang nota penjelasannya disampaikan oleh pemerintah, yang saat ini telah dilakukan penyampaian pemandangan umum dari fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Ia juga mengatakan bahwa hampir semua kebijakan dan Perda yang dibuat oleh pihak pemerintah berorientasi kepada bagaimana terciptanya peningkatan pendapatan daerah.
Ia menyampaikan, “Artinya dinas-dinas yang apabila Perda itu dibentuk ada akselerasi pembangunan yang bisa jalan, ada juga yang dalam rangka akselerasinya dalam rangka agar supaya pendapatan daerah bisa bertambah,” katanya.
Ia melanjutkan, “Misalnya ada dinas tidak bisa akselerasi programnya jalan kalau tidak dibuat perdanya,” tandasnya.
Hal tersebut ia katakan sebagai penyebab dari implikasi terhadap retribusi dan juga mendorong bertambahnya pendapatan masyarakat.
Ditambahkan juga olehnya bahwa selama ia menjabat sebagai ketua Bapemperda ia telah merealisasikan sekitar 8 Perda per tahunnya atau sekitar 24 Perda secara keseluruhan dalam kurun waktu 3 tahun masa jabatannya.
“Ya karena saya ini menjabat ini kan Bapemperda Ini kan baru sekitar 3 tahun, kalau dikali-kali kurang lebih 8 lah, berarti kan kurang lebih ada 24,” ujarnya.
Hal tersebut ia yakini cukup signifikan karena sebelumnya memang telah ia lakukan kalkulasi dan memiliki sedikit perbedaan dalam hal skema di mana ia pihaknya mencoba untuk mengakomodir semua usulan Ranperda.
“Nah jadi saya rasa bisa menyelesaikan 6 sampai 8 setiap tahun itu, di luar daripada RAPBD kita ya, perubahan maupun murni, Saya rasa itu cukup, iya kan bisa sudah berjalan normatif,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut ia memaparkan bahwa apabila setiap 3 bulan sekali ia merealisasikan sebuah kebijakan peraturan daerah maka dalam setahun akan ada sekitar empat pansus.
“Karena kita hitung saja kalau per 3 bulan kalau 3 bulan itu kalau 3 kali 4, setahun itu kan berarti kan hanya kurang lebih 4 pansus. 4 pansus misalnya dibagi lagi misalnya per 7 orang atau per 10 orang kan itu kita bisa hitung itu kalkulasinya,” bebernya.
Ia juga mencontohkan dari realita yang ia sampaikan bahwa masih banyak Ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD yang dianggapnya cukup menarik dan dapat membawa banyak manfaat bagi Kutai Timur.
“Nah memang itulah realitanya, banyak masih yang contoh misalnya ranperda tentang mengatur tentang pondok pesantren, itu juga inisiatif DPRD cukup menarik,” terangnya.ADV







