Pemda Kutim Lakukan Sosialisasi, Penyuluhan dan Seminar Sebagai Komitmen Ciptakan Ketertiban Umum

![]()
Sangatta, Citizens.co.id – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, memaparkan Tanggapan Pemerintah Kutim terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Ketertiban Umum, mewakili Bupati Kutim, Ardianysah Sulaiman dalam Sidang Paripurna ke-25 DPRD Kutim yang diselenggarakan tanggal 15 Mei 2024 lalu,
Hadir pula dalam Sidang Paripurna ke-25 tersebut Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos, Wakil Ketua DPRD Kutim, para anggota DPRD Kabupaten Kota Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kutai Timur, staf ahli dan staf khusus Kabupaten Kutai Timur, para kepala dinas, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Kutai Timur, para tokoh agama, para tokoh masyarakat, para insan pers, baik media cetak maupun elektronik, dan juga organisasi sosial kemasyarakatan.
Poniso dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya pada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal.
Lebih lanjut, dalam menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum para fraksi poniso mengatakan bahwa sebagian besar beraksi menyatakan dukungannya kepada rancangan Perda yang diajukan pembahasannya.
Terhadap pandangan umum partai Golongan Karya, Poniso menyatakan tanggapannya. “Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan apresiasi dari fraksi Partai Golongan Karya terhadap dua rancangan perda dari pemerintahan daerah,” ujarnya.
Poniso menjelaskan bahwa pihaknya sependapat dengan pandangan umum fraksi Golongan Karya bahwa sosialisasi dan edukasi terhadap pencegahan bahaya kebakaran harus dilaksanakan tidak hanya di kota kebupatan tetapi juga sampai ke kecamatan dan desa.
“Terkait sarana dan prasarana pemadam kebakaran, pemerintah menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standarisasi pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,” tandasnya.
Pemerintah daerah juga berkomitmen dalam penegakkan peraturan daerah tentang ketertiban umum untuk mengedepankan asas keadilan dan sebelumnya didahului oleh upaya-upaya yang persuasif.
Terkait penggunaan fasilitas umum, Poniso membacakan bahwa peraturan daerah tersebut akan menjamin agar penggunaan fasilitas umum berjalan tertib sesuai dengan fungsinya.
“Di dalam rancangan peraturan daerah ini pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi, penyuluhan dan seminar sebagai upaya pencegahan agar tercipta ketertiban umum,” pungkasnya.ADV








