Basti Menyoroti Perusahaan Yang Menghalangi Pekerjanya Mengikuti Peringatan May Day

![]()
Sangatta, Citizens.co.id – Ditemui pada sesi wawancara, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur Komisi A, Basti Sangga Langi sangat menyayangkan dimana kendati May Day merupakan hari libur nasional, namun masih ada ditemukan perusahaan yang memberikan intimidasi kepada pekerjanya sehingga merenggut hak pekerja untuk ikut merayakan dan menghargai peringatan tersebut.
“Maknanya adalah bagaimana teman-teman itu menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Yang mungkin selama ini ada aturan-aturan ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada dilakukan oleh perusahaan,” tandasnya.
Basti menerangkan bahwasanya seandainya para pekerja tersebut memiliki gagasan ataupun merasa tengah menghadapi masalah terkait aturan-aturan ketenagakerjaan, seperti BPJS, perizinan, mekanisme PHK, atau lainnya, mereka dapat mengemukakannya langsung pada pemerintah atau dinas terkait.
“Ya terkait sistem pengupahan, sistem BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan. Dan aturan-aturan yang lain terkait dengan aturan PHK,” bebernya.
Selaku ketua pansus, Basti juga menyampaikan bahwa ia bersyukur bahwa perda dan perbub ketenagakerjaan kini telah berhasil dirampungkan beserta turunannya. Selanjutnya hanya tinggal menunggu sosialisasinya saja dari sisi pemerintah.
“Sehingga Alhamdulillah kita sudah membuat suatu Perda, Perda ketenagakerjaan. Pada saat ini saya selaku ketua pansusnya dan Perda itu sudah selesai. Dan turunannya juga sudah selesai, tinggal perbup ini akan disosialisaikan nanti. Sudah selesai ini Perbub,” katanya.
“Mudah-mudahan dengan adanya Perda dan Perbub ini bisa perusahaan menjalankan dengan baik apa isi daripada Perda dan Perbub ini,” sambungnya.
Basti pun menyorot terkait perusahaan yang masih menekan karyawannya dan menghalangi pekerjanya untuk turut berpartisipasi memeriahkan perayaan May Day.
“Ya memang, saya melihat masih banyak perusahaan yang menekan kepada karyawannya ketika ingin mengikuti peringatan hari May Day,” ujarnya.
“Nah ini perlu Dinas Tenaga Kerja membuat suatu surat kepada perusahaan agar jangan dihalang-halangi ketika hari May Day dilaksanakan oleh para pekerja,” tuturnya.ADV








