Pemerintah Lakukan Hearing Untuk Menampung Tuntutan Para Pekerja di May Day

![]()
Sangatta, Citizens.co.id – Pelaksanaan memperingati Hari Buruh atau yang disebut May Day di Kabupaten Kutai Timur berjalan dengan aksi damai dan meriah dalam tema “Kerja Bersama Wujudkan Pekerja/Buruh Kompeten”.
Dalam meriahnya acara ini, turut dihadiri pula oleh pemimpin dan tokoh-tokoh penting di Kutai Timur, yakni Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wabup Kutim Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Joni, Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, Kepala Distransnaker Kutim Roma Malau, hingga jajaran ketua dari Serikat Pekerja mulai dari KSPI, SPSI, SPN, SBSI dan Hukatan.
Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur Komisi A, Basti Sangga Langi menyampaikan pandangannya kepada tim media terkait kondisi terkini dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur saat ditemui pada agenda peringatan May Day atau Hari Buruh kemarin di Lapangan Polder Ilham Maulana.
Agenda peringatan Hari Buruh ini diketahui terkonsentrasi pada 2 tempat. Selain berkumpul di Lapangan Polder Ilham Maulana, diketahui massa pekerja juga berkumpul untuk melakukan aksi damai menyuarakan aspirasinya di Bukit Pelangi.
“Ya, hari ini memang terbagi dua. Yang menuju ke Bukit Pelangi itu sebenarnya tuntutannya sama. Tuntutannya sama itu mencabut undang-undang Omnibuslaw, ya bagaimana upah murah,” ujarnya.
“Cuma kita tidak tahu apa masalah terjadi dalam aliansi buruh ini sehingga ada dua acara yang dilakukan, satu di Polder, satu di Bukit Pelangi. Padahal tuntutannya sama,” lanjutnya.
Meski demikian, ia juga menerangkan bahwa agenda peringatan Hari Buruh memang tersebar di dua tempat, namun yang menjadi tuntutan mereka tidaklah berbeda. Para buruh atau pekerja tersebut sama-sama menyoal soal undang-undang Omnibus Law dan upah murah.
“Tuntutan sama, tidak ada beda tuntutannya.
Tuntutannya satu, hanya mencabut undang-undang Omnibuslaw. Dan bagaimana upah murah. Kenapa tidak disampaikan di sini? Tapi kita tidak tahu, mungkin ada miskomunikasi antara panitia ini dengan panitia yang satu lagi,” pungkasnya.
Lebih jauh, Basti berkata bahwa saat ini tengah dilakukan proses hearing atau dengar pendapat. Dalam agenda hearing tersebut, para pekerja menyampaikan apa saja yang menjadi tuntutan mereka pada pihak-pihak terkait.
“Sekarang ini hearing, hearing mereka ini menyampaikan apa yang menjadi tuntutan itu dan memberikan petisi bahwa inilah yang kami inginkan,” tuturnya.
Basti Sangga Langi menegaskan bahwa jika sampai pada ranah mencabut undang-undang, hal itu bukanlah lagi wewenang DPRD, melainkan DPR RI. Kendati demikian, ia tetap mempersilakan para peserta aksi menyampaikannya yang kemudian akan di tandatangani oleh pemerintah atau Pak Bupati.
“Untuk mencabut undang-undang itu kan bukan kewenangan kita. Iya, kewenangannya DPR RI. Silahkan. Nah, kalau kita mau membuat petisi ya silahkan aja. Nanti pemerintah, Pak Bupati, Tandatangan atau Bapak DPR RI,” tandasnya.ADV







