Massa Aksi Hari Buruh di Kutim Tuntut Untuk Cabut Undang-undang Omnibus Law

![]()
Sangatta, Citizens.co.id – Memperingati Hari Buruh pada 1 Mei kemarin, atau yang lebih dikenal sebagai May Day adalah merupakan momen di mana para pekerja diberi kesempatan untuk merayakan dan menghargai kontribusi dan karya mereka.
Anggota DPRD Kutim Komisi A, Basti Sangga Langi menerangkan bahwa peringatan Hari Buruh 1 Mei ini dijadikan hari libur nasional merupakan sebuah perjuangan. Untuk itu sudah sewajarnya para pekerja mendapatkan kesempatan libur untuk menghargai peringatan May Day tersebut dari perusahaan tempatnya bekerja.
Agenda peringatan Hari Buruh ini terkonsentrasi pada 2 tempat. Selain berkumpul di Lapangan Polder Ilham Maulana, diketahui massa pekerja juga berkumpul dalam rangka melakukan aksi damai menyuarakan aspirasinya di Bukit Pelangi.
Kendati demikian, ia mengungkapkan bahwa walau agenda peringatan Hari Buruh tersebar di dua tempat, namun yang menjadi tuntutan mereka tidaklah berbeda. Para buruh atau pekerja tersebut sama-sama menyoal soal undang-undang Omnibus Law dan upah murah.
“Tuntutan sama, tidak ada beda tuntutannya.
Tuntutannya satu, hanya mencabut undang-undang Omnibuslaw. Dan bagaimana upah murah. Kenapa tidak disampaikan di sini? Tapi kita tidak tahu, mungkin ada miskomunikasi antara panitia ini dengan panitia yang satu lagi,” ujarnya.
Lebih jauh, Basti menuturkan bahwa saat ini tengah dilakukan proses hearing atau dengar pendapat. Dalam agenda hearing tersebut, para pekerja dipersilakan menyampaikan apa saja yang menjadi tuntutan mereka pada pihak-pihak terkait.
“Sekarang ini hearing, hearing mereka ini menyampaikan apa yang menjadi tuntutan itu dan memberikan petisi bahwa inilah yang kami inginkan,” tandasnya.
Kendati demikian, Basti Sangga Langi menekankan jika sampai pada persoalan mencabut undang-undang, hal itu bukan lagi wewenang DPRD, akan tetapi wewenang DPR RI.
Lebih lanjut, ia tetap mempersilakan para peserta aksi menyampaikan segala tuntutannya yang kemudian akan di tandatangani oleh pemerintah atau Pak Bupati.
“Untuk mencabut undang-undang itu kan bukan kewenangan kita. Iya, kewenangannya DPR RI. Silahkan. Nah, kalau kita mau membuat petisi ya silahkan aja. Nanti pemerintah, Pak Bupati, Tandatangan atau Bapak DPR RI,” terangnya.ADV








