Disnaker Akan Inventarisir Terkait Aduan PHK Sepihak

![]()
Sangatta, Citizens.co.id – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur, Yan, menanggapi isu tentang sikap sebuah perusahaan yang memutuskan hak kerja pada karyawannya secara sepihak.
Dalam posisinya sebagai yang membidangi persoalan ketenagakerjaan, ia berkata terlebih dahulu ingin mengetahui masalahnya lebih menyeluruh dan dari beberapa sudut pandang lain.
“Untuk saat ini dari komisi D itu kan hak-hak normatif ya yang dimiliki oleh karyawan, kita belum bisa menjawab terkait kasus itu karena kita belum menelusuri, ini kan baru kita menerima informasi sepihak,” ujarnya.
Kendati ia berkomitmen untuk senantiasa berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, namun ia juga harus profesional dan objektif dalam melihat sebuah permasalahan.
“Pengalaman kami dalam menangani kasus-kasus seperti ini setelah kita dapat data ya seperti tadi disampaikan oleh mereka, dimentahkan juga mereka kan, bahwa ketika yang bersangkutan statusnya masih PHL (Pekerja Harian Lepas) memang itu tidak termasuk di dalamnya,” papar Yan dalam menyampaikan pengalamannya.
“Ketika (ditelusuri) karyawan ini (ternyata) masih PHL,” tambah Yan melanjutkan penjelasannya .
Yan pun menjelaskan bahwa terdapat perbedaan perlakuan pada golongan atau kriteria karyawan satu sama lain menurut undang-undang dan hak normatif, untuk itu pertama-tama ia menegaskan bahwa pemerintah atau Disnaker perlu untuk melakukan inventarisasi.
Yan menjelaskan, “Yang masuk di dalam hak normatif itu kan adalah karyawan, karyawan tetap atau karyawan kontrak yang sudah diakui oleh undang undang,” katanya.
Ia juga melanjutkan, “Nah, besar kemungkinan yang disebut oleh rekan rekan ini kan adalah mereka mereka yang belum menjadi karyawan tetap. Nah kalau itu kan kita belum tahu nih kasus, itu sebabnya kita ingin Disnaker (turun) dan inventarisir dulu,” lanjutnya.ADV







