AdvertorialDPRD Kutai Timur

Agusriansyah Akan Tegakkan Perda Ketertiban Umum dan Penanggulangan Kebakaran

Loading

Sangatta, Citizens.co.id – Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi D DPRD Kutim memberikan tanggapannya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan pemerintah Kutim. Agusriansyah menyampaikan bahwa terdapat kurang lebih 19 Ranperda yang diajukan oleh pemerintah dan 9 inisiatif dari DPRD.

“Jadi apa yang sudah disarankan beliau tentunya positif ya bahwa apa-apa yang sudah memang kita bentuk dalam Perda memang seyogyanya kalau bisa ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah atau dalam bentuk Peraturan Bupati,” katanya.

Agusriansyah mengatakan bahwa saat ini yang paling penting adalah tentang bagaimana melaksanakan atau merealisasikan Perda tersebut.

“Selain daripada tentunya ditindaklanjuti dalam peraturan Bupati, tentu yang paling utama adalah bagaimana memang pelaksanaan daripada peraturan daerah yang sudah ada itu untuk direalisasikan,”

Ia juga menambahkan bahwa setiap Perda yang dirumuskan dan ditetapkan tentu mempunyai orientasi yang bertujuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan publik yang saat ini dihadapi.

“Karena Perda itu dibuat tentunya punya tujuan, punya orientasi bagaimana menyelesaikan persoalan-persoalan publik,” tuturnya.

Agusriansyah menjelaskan bahwa sebuah keputusan untuk menetapkan Peraturan daerah juga dilakukan melalui adanya analisis persoalan publik yang melatarbelakangi diusulkannya Perda tersebut.

“Sebagaimana kita ketahui kan bahwa dalam mengambil sebuah kebijakan dalam apakah dari sisi legislasi, pastikan melalui sebuah analisis persoalan publik kan. Pasti ditemukan, misalnya terkait misalnya persoalan apa yang disampaikan misalnya ketenagakerjaan, ini juga kan berangkat dari persoalan ketenagakerjaan kita,” terangnya.

Agusriansyah menegaskan bahwa pihaknya bersepakat bahwa Perda yang baru saja dibahas dalam sidang paripurna terkait pengelolaan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan ketertiban umum harus ditegakkan.

“Jadi saya bersepakat dalam sisi bahwa ini harus ditegakkan, tentunya SKPD atau OPD teknis yang membidangi. Apakah satpol pp pihak terkait yang diamanahkan di dalam menjalankan daripada peraturan daerah tersebut,” tandasnya.ADV

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button