Joni Minta Buruh Ikut Awasi Perusahaan Jika Diduga Melanggar Perda Atau Perbub

![]()
Sangatta, Citizens.co.id – Peringatan Hari Buruh Sedunia 2024 dilakukan dengan sedikit berbeda oleh pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Dimana pemerintah mengadakan acara hiburan dengan bertabur hadiah yang meriah dan semarak.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni, yang juga turut hadir ditengah-tengah gemuruhnya acara tersebut, menyampaikan komentarnya kepada wartawan terkait situasi dunia ketenagakerjaan dan agenda dengar aspirasi (hearing) terkini.
Dalam acara ini, turut dihadiri pula oleh pemimpin dan tokoh-tokoh penting di Kabupaten Kutai Timur, yakni Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wabup Kutim Kasmidi Bulang, Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, Kepala Distransnaker Kutim Roma Malau, hingga jajaran ketua dari Serikat Pekerja mulai dari KSPI, SPSI, SPN, SBSI dan Hukatan.
Menanggapi aduan tentang masih adanya perusahaan yang mengutamakan pekerja dengan KTP luar Kutim, Joni menegaskan bahwa hal tersebut harus diadukan pada pihak terkait.
Bahkan, Joni mempersilakan para buruh melakukan sweeping untuk memastikan kebenaran mengenai perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
“Cuma saya menyampaikan juga nih ya, mungkin bisa teman-teman buruh untuk men-sweeping perusahaan-perusahaan,” ujarnya.
Memgingat batas-batas rasio antara jumlah pekerja lokal dan luar Kutim sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) maupun dalam peraturan bupati (perbub). Sehingga melakukan pelanggaran pada aturan tersebut tentu diancam dengan sanksi tegas.
“Karena ada perda kami itu, tenaga kerja dari luar yang bekerja di Kutai Timur selama setahun, itu perusahaan setempat wajib menguruskan KTP Kutai Timur,” tuturnya.
“Nah ini perda ini sudah lama berjalan nih, kita berharap juga nanti teman-teman buruh bisa untuk mengawasi ini, ke perusahaan-perusahaan. Itu sudah jelas aturannya tuh,” lanjutnya.
Joni menghimbau kembali pada perusahaan yang mempekerjakan orang dari luar Kutim selama lebih dari setahun, wajib menguruskan KTP-nya menjadi warga Kutai Timur.
“Satu tahun bekerja di perusahaan itu, berdomisili di Kutai Timur, orang itu harus pindah ke KTP Kutai Timur. Itu. Kalau enggak, ada sanksi itu. Makanya, saya berharap teman-teman buruh ini juga untuk membantu mengawasi perusahaan-perusahaan itu, ya, untuk yang ber-KTP luar,” tandasnya.ADV







