AdvertorialDPRD Kutai Timur

DPRD Kutim Bahas Ranperda Terkait Hak Asasi Manusia Dan Kepentingan Publik

Loading

Sangatta, Citizens.co.id – Pada Sidang Paripurna ke 25 DPRD Kutim membahas tentang usulan ranperda dari pemerintah terkait Penanganan dan pengelolaan bahaya kebakaran juga tentang ketertiban umum.

Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi D DPRD Kutim dalam sebuah komentarnya mengatakan bahwa ia memandang kedua usulan ranperda tersebut sebagai sesuatu yang positif dan harus direalisasikan.

Dalam perumusan pembuatan Rancangan peraturan daerah pemerintah Kutim telah mengajukan 2 Ranperda pada tahun 2024 yang nota penjelasannya disampaikan oleh pemerintah yang hari ini telah dilakukan pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kutim.

Selain itu untuk lanjutan peraturan daerah dari tahun 2023 yang rencananya akan diselesaikan oleh pihaknya pada tahun 2024 yaitu 2 Rancangan peraturan daerah terkait soal Pangarasutamaan gender dan HIV.

“Jadi untuk 2024 lanjutan dari 2023 ada yang kita mau selesaikan dua ranperda terkait soal Pangarusutamaan gender, termasuk HIV,” ujarnya.

Ditambahkan olehnya, “Kalau yang Propem Perda baru ya ini, penanggulangan bahaya kebakaran dan ketertiban umum,” kata Agusriansyah.

Agusriansyah juga menerangkan bahwa mungkin pihaknya perlu melihat Apakah sebenarnya Perda terkait ketertiban umum sudah pernah ada atau belum pernah ada.

“Sebenarnya ini terkait ketertiban umum, juga mungkin perlu kita lihat apakah sebenarnya juga sudah pernah ada atau tidak, kalau sudah ada ya berarti termasuk kategori yang akan dilakukan perbaikan berdasarkan mungkin regulasi-regulasi terbaru,” tandasnya.

Iya juga meneruskan bahwa pemerintah selalu memperbaharui segala kebijakan maupun peraturan daerah untuk memaksimalkan pelayanannya memenuhi hak asasi manusia maupun kepentingan publik.

“Karena memang terhadap regulasi terhadap hak asasi manusia, terhadap regulasi terkait soal bagaimana pengaturan kebijakan publik, kan mungkin saya ada update undang-undangnya maupun peraturan pemerintahnya,” pungkasnya.ADV

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button