Uncategorized

Upaya Pemerintah Daerah Dalam Ciptakan Ketertiban Umum dan Antisipasi Ancaman Bahaya Kebakaran

Loading

Sangatta, Citizens.co.id – Sidang Paripurna ke 25 yang diadakan oleh DPRD Kutim pada hari Rabu, 15 Mei 2024 membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Ketertiban Umum.

Mewakili Bupati Kabupaten Kutai Timur, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono mengemukakan Tanggapan Pemerintah Kutim terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kutim.

“Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya pada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur,” ujar Poniso pada hadirin Sidang Paripurna.

Hadir pula pada Sidang Paripurna ke-25 tersebut Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos, Wakil Ketua DPRD Kutim, para anggota DPRD Kabupaten Kota Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kutai Timur, staf ahli dan staf khusus Kabupaten Kutai Timur, para kepala dinas, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Kutai Timur, serta para tokoh dan organisasi masyarakat lainnya.

Poniso memberi tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi Partai Persatuan Pembangunan dengan memberikan apresiasi pada masukan yang telah dilayangkan, lantaran dua Perda yang telah diajukan tersebut menjadi wujud kristalisasi dari penunaian tanggung jawab pemerintah di bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Pemerintah mengapresiasi masukan dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan bahwa pembentukan dua perda ini merupakan perwujudan dari pemenuhan urusan wajib pemerintah di bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Pemerintah juga sepakat bahwa peraturan daerah Kabupaten Kutai Timur nomor tiga tahun 2007 tentang ketertiban umum sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika masyarakat dan perkembangan regulasi sehingga perlu diganti,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tentu berharap masyarakat dapat hidup dengan tenang dan tentram tanpa perlu mencemaskan ancaman bahaya kebakaran maupun hal-hal yang bersifat merusak ketertiban umum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button