Pemkab Kutim

Pemkab Kutim Hentikan Penerimaan TK2D Sejak 2020

Loading

Sangatta, Citizens.co.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, mengatakan bahwa pemerintah daerah telah menghentikan penerimaan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) alias honorer sejak tahun 2020 lalu.

“Mulai tahun 2020 lalu kita sudah tidak menerima tenaga kerja kontrak daerah, yang dadi awalnya jumlahnya sekitar 7000 kan kemarin, makanya ini terus mengalami penurunan,” kata Misliansyah kepada sejumlah awak media, Kamis (13/11/2023).

Menurut Misliansyah, lambatnya penurunan jumlah TK2D di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim, lantaran banyak formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diusulkan ke pemerintah Pusat dikembalikan, karena menggunakan system passing grade.

“Karena banyak PPPK kita, sudah banyak yang berumur, setelah mengikuti test. Di test pertama itu tidak sampai separuh yang lulus, kita dapat formasi 1900 dan yang lulus hanya sekitar 800 an saja yang lulus. Setelah itu yang kedua juga, jadi hanya separuh saja yang lulus,” bebernya.

Sementara untuk tahun ini, lantaran ada kebijakan optimalisasi dari Kemenpan RB, sehingga terbilang banyak yang diangkat menjadi PPPK karena menggunakan system peringkat.

“Untuk tahun ini, inklud system peringkat semua, jadi tidak ada lagi system passing grade. Jadi siapa lulusan teratas, umpamanya disini formasinya ada lima maka urutan satu sampai lima, mereka yang lolos langsung. Kalau dulu formasinya ada lima, cuman karena hanya dua yang masuk passing grade, maka dua aja yang lolos dan yang tiganya dikembalikan ke pusat,” terangnya.

Misliansyah berharap, dengan adanya kebijakan optimalisasi dari Kemenpan RB, maka jumlah TK2D di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim dapat segera berkurang.

“Semoga dengan kebijakan ini, jumlah TK2D di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim dapat segera berkurang. Kita juga berharap, para tenaga honorer yang belum lulus seleksi PPPK dapat diberdayakan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button